9 September 2026
Foto utama merupakan ilustrasi topik, bukan dokumentasi peristiwa, orang, atau lokasi yang diberitakan.
RANTAU — Kejaksaan Negeri Tapin mengumumkan tiga tersangka berinisial R, AR, dan MEF pada 9 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan toilet portabel BPBD Tapin tahun anggaran 2024.
Kejaksaan menyampaikan penghitungan BPKP dengan nilai kerugian sekitar Rp518 juta dari anggaran proyek Rp789,77 juta. Penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Perkara masih berada pada tahap penyidikan; penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.




Belum ada komentar